Apakah Anda para pembaca sudah menikah? Bagaimana rasanya menikah?
Menikah adalah salah satu asas pokok hidup paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja meruapakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Banyak laki-laki yang takut menikah, karena mereka taku tidak dapat membiayai kehidupan kelurga. Mereka berpikir menikah akan menambah beban. Ada juga alasan mereka belum ingin menikah. Tapi melihat keadaan zaman sekarang yang jika kita miris sekali. Pergaulan bebas sangat meresahkan warga. Tidak adanya sekat atau pembatas antara laki-laki dan perempuan menyebabkan mereka melakukan perbuatan zina. Pengawasan dan kontrol dari orang tua yang kurang bahkan tidak ada. Banyak remaja yang masih SMP, SMA, atau Mahasiswa melakukan perbuatan zina. Bagi Anda laki-laki sejati yang sudah siap dan mampu menikah ayo segera temui orang tua perempuan idaman jangan temui perempuannya tapi orang tuanya!
Seperti judul di atas menikah adalah ibadah bahwa menikah adalah sunnah rasul. Sunnah yang dijalankan Nabi Muhammad saw. sebagai muslim kita harus mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw. tersebut.
Sabda Nabi Muhammad saw.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ السْتَطَاعَ مِنْ
كُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِاالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ (رواه الجماعة)
Artinya :” Hai pemuda-pemuda, barang siapa di antara
kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah.
Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan mata terhadap orang yang
tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang
siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa
nafsunya terhadap perempuan akan berkurang” (H.R Jama’ah ahli hadis).
Bagi orang muslim yang mampu wajib hukumnya untuk menikah. Mampu dalam arti ini adalah mampu dari segi materi, lahiriah, dan jasmaniah. Jika dia tidak mampu maka berpuasa, karena puasa akan mengurangi nafsu syahwat kepada perempuan. Oleh karena itu, mari kita sebagai seorang muslim harus menghindari perbuatan maksiat yang dapat menjerumuskan ke dalam pergaulan yang bebas dan zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar